Perbedaan Haid, Nifas, dan Istihadhah Untuk Perempuan


Pada kehidupan seorang perempuan, ada beberapa kondisi yang tidak dialami oleh laki-laki secara kodrati. Hal yang paling menonjol adalah soal keluarnya darah dari kewanitaan perempuan. Walaupun sama-sama berbentuk darah, tetapi hal tersebut memiliki kondisi yang berbeda dan dibagi menjadi beberapa istilah yaitu haid, nifas, dan istihadhah. Darah manusia umumnya memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai pendapat ulama. Khusus tiga darah di atas, hukum dan ketentuan bersucinya pun berbeda-beda.

Pertama adalah darah haid. Darah haid diartikan sebagai darah yang keluar dari kemaluan perempuan, dalam kondisi sehat, bukan disebabkan melahirkan. Darah haid berwarna hitam, kemerahan, sakit atau panas saat keluar. Karena itu, dalam kamus Ash-Shihah disebut sebagai “ihtadama damun” artinya darah itu sangat merah sehingga tampak hitam dan dibubuhi dengan kata “walada’athu an-nar” artinya api itu membakar sesuatu (panas).

Masa haid yang paling sedikit adalah kira-kira satu hari satu malam (24 jam), secara terus menerus. Masa yang paling banyak 15 hari 15 malam, apabila lebih dari itu maka dihukumi darah istihadloh. Sedangkan umumnya haid adalah 6 hari atau 7 hari. Masa haid ini sebagaimana hasil riset Imam Syafi’i.

Darah haid atau darah menstruasi ini merupakan mekanisme terkait kerja hormonal dalam tubuh dan muncul dalam siklus rutin. Keluarnya darah ini dikarenakan meluruhnya dinding rahim yang dipicu oleh kerja hormon dalam tubuh, terutama hormon estrogen dan progesteron, berkaitan dengan produksi sel telur. Waktu suci yang paling singkat di antar dua haid adalah 15 hari, dan tidak ada batasan untuk waktu suci. Karena terkadang ada seorang wanita yang selama hidupnya tidak mengalami haid.

Kedua adalah darah nifas. Darah nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Dalam keterangan medis, masa nifas disebut dengan masa puerpurium dan darah yang dikeluarkan disebut lokia. Sebagaimana disebut dalam Safinatun Najah maupun Fathul Qaribil Mujib, umumnya darah nifas keluar selama 40 hari. Paling sedikitnya adalah sekejap saja, dan paling banyak selama enam puluh hari.

Dalam berbagai literatur medis, umumnya masa nifas terjadi selama empat sampai enam atau tujuh pekan. Dan diharamkan sebab haid dan nifas, dalam sebagian naskah menggunakan redaksi , diharamkan atas orang yang haid beberapa perkara yaitu: salat, membaca dan menyentuh Alqur’an, masuk ke dalam masjid, bersetubuh.

Terakhir adalah darah istihadhah. Berikut definisinya menurut matan Taqrib:

والاستحاضة هو الدم الخارج في غير أيام الحيض والنفاس

 “Darah istihadlah ini adalah darah yang keluar di luar masa rutin haid, serta bukan disebabkan setelah melahirkan.”

Ia bisa keluar sewaktu-waktu, serta dalam syarah Kifayatul Akhyar misalnya, disebutkan sebab penyakit. Perempuan yang mengeluarkan darah istihadhah ini tetap memiliki kewajiban untuk berpuasa, salat, dan berwudhu ketika hendak salat, thawaf, atau memegang Alqur’an. Ia berstatus sebagaimana orang berhadats kecil.

Tiga kategori darah yang dikeluarkan oleh perempuan memiliki bentuk dan hukum yang berbeda-beda. Jika tidak memahami perbedaannya, dikhawatirkan aka nada ibadah-ibadah yang tidak boleh dikerjakan pada suatu kondisi justru dikerjakan sehingga menimbulkan dosa.

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama
Posts ADS 3