Hukum Musik Menurut 4 Madzhab


Siapa diantara kita yang tidak pernah mendengarkan musik, lalu ikut menyanyi? Pasti diantara kita semua pernah mengenal musik dan bernyanyi atau melantunkan syair atau melantunkan nada dengan kata-kata.

{tocify} $title={Daftar Isi Artikel}

Pada dasarnyna bernyanyi adalah menyenandungkan lagu dengan nada-nada, sedangkan bersyair adalah memainkan dan merangkai kata-kata dan dibuat menjadi indah (puisi). Mengenai nyanyian dan syairan yang bersifat religious dan membuat kita menjadi lebih dekat dengan Allah SWT adalah halal, sedangkan syair dan nyanyian yang jahat hukumnya haram.

Syair dan puisi atau sajak sebetulnya bisa menjadi haram jika di dalamnya tidak terdapat kata-kata yang jelek atau tidak senonoh serta berkata kasar menghina orang lain.

Berikut pendapat para Imam mahzab terdahulu:

Menurut Imam Syafi’i

Imam Syafi’i dalam kitabnya Adab Al-Qadha’ berkata bahwa sesungguhnya hukum nyanyian adalah makruh karena menyerupai sesuatu yang sia-sia. Barang siapa yang menghabiskan waktunya dengan mendengarkan nyanyian seperti itu, maka ia adalah seseorang yang bodoh dan kesaksiannya tidak dapat diterima. Qadhi Abu Thayyib berkata, “Mendengarkan nyanyian dari wanitia yang bukan muhrim adalah haram menurut murid murid Imam Syafi’i.”

Imam Syafi’i berkata bahwa memukul alat musik dengan menggunakan tongkat hukumnya makruh, karena menyerupai gologan orang-orang yang tidak memilki agama yang menciptakan nyanyian tersebut, supaya orang-orang terlena kemudian terlepas perhatiannya terhadap Al-Qur’an.

Menurut Imam Malik

Adapun Imam Malik melarang dan mengharamkan nyanyian. Imam Malik berkata, “Apabila kamu membeli seorang budak wanita, dan ternyata dia adalah seorang penyanyi, maka kamu wajib mengembalikan kepada si penjualnya.”

Menurut Imam Abu Hanifah

Sedangkan Imam Abu Haifah berkata, “Nyanyian hukumnya makruh dan mendengarkan nyanyian tergolong perbuatan dosa.”
Begitu pula menurut Imam Sufyan Ats-Tsauri, Hammad, Ibrahim Asy-Sya’bi dan ulama kuffah lainnya. Mereka berpendapat bahwa nyanyian yang bersifat religius hukumnya adalah makruh, sedangkan mendengarkannya termasuk dosa.

Abu Thalib Al-Makki telah mengutip pendapat beberapa ulama, dan berkata bahwa mendengarkan nyanyian diperbolehkan atau halal. Dia berkata bahwa Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Mudhirah bin Syu’bah, Muawiyah dan beberapa sahabat lainnya sudah biasa mendengarkan nyanyian seperti demikian.

Apabila semua itu diharamkan karena alasan mengeluarkan suara yang bagus dan merdu, maka segala sesuatu yang disukai oleh manusia karena keindahan dan kebagusannya pun haram hukumnya. Tentu alasan ini keliru. Alasan untuk mengharamkan suara yang merdu dan indah adalah apabila ia dihubungkan atau berhubungan dengan minuman yang memabukkan ketika memainkan alat musik yang mengeluarkan suara indah dan merdu tersebut.

Imam Syafi’i berkata, “Apabila membacakan syair tanpa suara yang merdu dan berirama adalah halal, maka membacakan syair dengan suara yang merdu dan berirama pun halal hukumnya.” Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa sesungguhnya nyanyian merdu yang berirama merupakan salah satu rahasia Allah SWT bagi jiwa.

Kesimpulannya adalah bahwa menyenandungkan syair dan lagu dengan indah itu tidaklah haram hukumnya, selama di dalamnya tidak terkandung hal-hal yang telah dikatakan di atas, seperti kesan tabu dan porno.
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sebagian syair itu ada yang mengandung hikmah.” Semoga kita semua bisa mengambil pelajaran tentang hokum bernyanyi dalam Islam.

Wallahualam.

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama
Posts ADS 3