Ini Penjelasan Imam Syafi'i Tentang Bid'ah Hasanah


Adanya bid'ah hasanah dalam islam bersumber dari hadits nabi saw di dalam shahih muslim yg berbunyi :
 مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ. ومَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ 
”Barang siapa yang menghidupkan tradisi yang baik di dalam Islam, maka dia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang melakukannya setelah itu tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barang siapa menghidupkan tradisi yang buruk dalam Islam maka dia akan mendapatkan beban dosanya serta dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi beban mereka sedikitpun.” (HR. Muslim).

Imam Nawawi dlm kitabnya "syarah shahih muslim" menjelaskan bahwa hadits itu menjadi petunjuk sunnahnya menghidupkan tradisi2 baik dlm islam, serta haramnya menghidupkan tradisi2 buruk dlm islam. Dan hadits diatas juga menjadi pengecualian terhadap hadits "kullu bid'atin dholalah" (syarah shahih muslim jilid 16 hal.226)

Seorang ustadz Wahabi pernah bertanya apa definisi atau ketentuan untuk membedakan bid'ah hasanah dan dholalah?, Dalam hal ini, Imam Syafi'i sudah menjelaskan :

المحدثات من الأمور ضربان أحدهما ماأحدث يخالف كتابا أوسنة أو أثرا أو إجماعا فهي البدعة الضلالة والثانية ماأحدث من الخير لاخلاف فيه لواحد من هذا وهي محدثة غير مذمومة .
(مناقب الشافعي للإمام البيهقي , ج ١ ص ٤٦٩)

" Perkara baru itu ada dua macam, yaitu yg pertama sesuatu hal baru yg bertentangan dg al-qur'an, as-sunnah, atsar dan ijma', maka itu disebut bid'ah yg sesat. Yang kedua adalah sesuatu yg baru namun baik dan tidak ada bertentangan dengan salah satu dari hal diatas (qur'an,sunnah,atsar dan ijma'), maka hal itu disebut hal baru tapi tidak tercela".
(Manaqibus-syafi'i Imam Baihaqi, jilid 1 hal. 469)

JADI, jika suatu perbuatan melanggar atau 'menabrak' salah satu dari yg empat tadi (qur'an,hadits,atsar,dan ijma'ul ulama), maka itu bid'ah terlarang, misalnya :

1/ wudhu' hanya membasuh muka dan tangan ( melanggar al qur'an almaidah-6)
2/ sholat subuh 4 rokaat ( melanggar hadits nabi tentang jumlah rakaat sholat )
3/ Adzan untuk selain sholat fardhu ( menyalahi ijma' ulama')

NAMUN, jika perbuatan itu tidak melanggar salah satu darinya, namun di dalamnya justru diisi amal-amal baik yang sudah dijelaskan keutamaannya, maka itulah yang Imam Syafi'i maksudkan sebagai BID'AH HASANAH.

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama
Posts ADS 3