Hukum Mengqodho Shalat Fardhu yang Perlu di Ketahui


Para ulama 4 mazhab sepakat (Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan imam Hambali) bahwa barangsiapa ketinggalan shalat fardhu maka ia wajib menggantinya/menggadhanya.. Baik shalat itu ditinggalkannya dengan sengaja, lupa, tidak tahu maupun karena ketiduran..

مباحث قضاء الصلاة الفائتة حكمه
قضاء الصلاة المفروضة التي فاتت واجب على الفور سواء فاتت بعذر غير مسقط لها أو فاتت بغير عذر أصلا باتفاق ثلاثة من الأئمة ( الشافعية قالوا : إن كان التأخير بغير عذر وجب القضاء على الفور وإن كا...ن بعذر وجب على التراخي

"Hukum mengqadha shalat fardhu menurut kesepakatan tiga madzhab (Hanafi, Maliki dan Hanbali) adalah wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin baik shalat yang ditinggalkan sebab adanya udzur (halangan) atau tidak.. Sedangkan menurut Imam Syafi’i qadha shalat hukumnya wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin bila shalat yang ditinggalkan tanpa adanya udzur dan bila karena udzur, qadha shalatnya tidak diharuskan dilakukan sesegera mungkin" [ Al-Fiqh ‘alaa Madzaahiba l-Arba’ah I/755 ]

Menurut Ibnu Hajar Al Haitami : WAJIB menggunakan seluruh waktunya untuk mengqadha shalat fardhu yang tertinggal dan haram baginya melaksanakan shalat sunnah   (I'anatuttholibin)

Menurut Imam Haddad boleh melaksanakan shalat sunnah walaupun ia masih mempunyai hutang shalat qodho, sambil dibarengi ia mengqadha shalat fardhunya (maksudnya boleh melaksanakan shalat² sunnah dan tetap diwajibkan mengqadha sholat Fardhunya sampai ia yakin semua hutang sholatnya terlunasi) 
[Bughyah murtarsyidin]

Semua shalat fardhu wajib di qodho, kecuali bagi orang yang tidak berkewajiban melaksanakan shalat (spt haid dan nifas) maka tidak perlu diqodho, - untuk shalat Jumat di qodho dengan sholat dzuhur

Semua shalat Sunnah boleh di qodho, namun ada beberapa shalat sunnah yang tidak bisa diqadha seperti shalat sunah mutlak, shalat Sunnah tahiyatul masjid, dan shalat sunnah gerhana.

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama
Posts ADS 3