Hukum Adzan Saat Menguburkan Mayat Menurut Ahlisunnah Waljamaah



Hal semacam itu merupakan bid’ah hasanah (hal yang baik) dan tak bisa dinafikan atau dilarang, karena adzan di kuburan adalah salah satu dari tadzkir (peringatan bagi yang hidup), hal serupa itu merupakan hal yang mustahab fiih (baik dan berguna dilakukan).

Mengenai semua hal yang baru itu Bid’ah, lalu bagaimana Al-qur’an yang dijilid menjadi satu buku itu? Itupun merupakan hal baru yang tak pernah diperintah oleh Nabi saw?

Bahkan Abu Bakar As-Shiddiq r.a jelas² menunjukkan bahwa penjilidan Al-qur’an adalah Bid’ah, sebagaimana ucapannya : “Bagaimana aku berbuat hal yang tidak dilakukan oleh Rosululloh..???, lalu Umar r.a terus menjelaskanku bahwa hal itu merupakan kebaikan, hingga tenanglah hatiku untuk menerimanya”.

Demikian riwayat Imam Bukhori dalam shohihnya, disini jelaslah sudah bahwa kholifah Abu Bakar As-Shiddiq r.a menerima bid’ah hasanah selama hal itu bermanfaat.

Dan mengenai adzan itu merupakan bukan hal yang baru, namun hal yang asal hukumnya adalah sunnah, maka tak bisa dimunculkan pelarangan padanya kecuali ada nash yang jelas dari hadits yang melarangnya.

Adzan adalah tadzkir (peringatan) bagi muslimin, bukan hanya saat sholat saja, tapi saat panggilan perang, atau panggilan Rosul saw bila ada berita² penting, saat safar, dll.

Dilihat dari isinya pun adzan jelas² mengajak pada perbuatan baik dan tobat, maka sangat baik bila saat dipekuburan dibacakan adzan, untuk demi para hadirin lebih khusyu' memikirkan kematian dan keinginan untuk bertobat. 

Bila pelarangan muncul, maka mana dalil yang mengharamkan adzan di pemakaman?

Munculkan satu saja hadits shohih yang melarang adzan saat pemakaman?
 ..... tidak ada ..... 

Dan Rosul saw bersabda :

إن أعظم المسلمين في المسلمين جرما من سأل عن شيء لم يحرم على المسلمين فحرم

عليهم من أجل مسألته

Sabda Rosululloh saw : “Sungguh se-besar² kejahatan muslimin pada muslimin lainnya, adalah yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan atas muslimin, menjadi diharamkan atas mereka karena pertanyaannya” (Shohih Muslim hadits No.2358 dan juga teriwayatkan pada Shohih Bukhori riwayat yang sama)

Tambahan : 
Hukumnya mengadzani atau mengqomati orang yang mati ketika dimasukan ke dalam qubur para ulama berbeda pendapat :

1. Ada yang berpendapat sunah

2. Ada yang berpendapat tidak sunah.

3. Majlis tahkim memilih para ulama yang berpendapat sunah, pertimbangan bahwasanya hal tersebut telah dilakukan oleh para ulama dari semenjak dulu sampai sekarang."Dan tidak disunahkan adzan ketika menurunkan mayat kedalam qubur, pendapat ini berbeda dengan ulama mengatakan sunah diqiyaskan (analog) dengan lahirnya manusia kedunia". 
( Bajuri juz 1 hal 161, ket sama dalam I'anatutholibin juz 1 hal 230 dan Iqna juz 2 hal 284 ). 

Khilaf Ulama Syafiiyah

Diantara kalangan madzhab Syafiiyah masalah ini merupakan masalah khilafiyah, ada yang tidak menganjurkan (namun tidak melarang) dan ada pula yang menganjurkan, sebagaimana yang diamalkan oleh umat Islam di Indonesia:

Syaikh asy-Syarwani

ولا يندب الآذان عند سده خلافا لبعضهم برماوي اه(حواشي الشرواني – ج 3 / ص 171)

“Tidak disunahkan adzan saat menutup liang lahat, berbeda dengan sebagian ulama. Dikutip dari Syaikh Barmawi”
(Hawasyai asy-Syarwani 3/171)

Syaikh Sulaiman al-Jamal

وَلَا يُنْدَبُ الْأَذَانُ عِنْدَ سَدِّهِ وِفَاقًا لِلَأْصْبَحِيِّ وَخِلَافًا لِبَعْضِهِمْ ا هـ . بِرْمَاوِيٌّ . (حاشية الجمل - ج 7 / ص 182)

“Tidak disunahkan adzan saat menutup liang lahat, sesuai dengan al-Ashbahi & berbeda dengan sebagian ulama. Dikutip dari Syaikh Barmawi” (Hasyiah asy-Jamal 3/171)

Syaikh Abu Bakar Syatha

واعلم أنه لا يسن الاذان عند دخول القبر، خلافا لمن قال بنسبته قياسا لخروجه من الدنيا على دخوله فيها. قال ابن حجر: ورددته في شرح العباب، لكن إذا وافق إنزاله القبر أذان خفف عنه في السؤال. (إعانة الطالبين - ج 1 / ص 268)

“Ketahuilah bahwa tidak disunahkan adzan ketika masuk dalam kuburan, berbeda dengan ulama yg menganjurkannya, dengan dikiyaskan keluarnya dari dunia trhadap masuknya kealam dunia (dilahirkan). Ibnu Hajar berkata: Tapi saya menolaknya dalam Syarah al-Ubab, namun jika menurunkan mayit ke kubur bertepatan dengan adzan, maka diringankan pertanyaan malaikat kepadanya” (Ianat ath-Thalibin 1/268)
Wallohu A’lam bish Showab

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama
Posts ADS 3